Diduga Palsukan Surat Tanah, Eni Lilawati Minta Polisi Tindak Tusiah Cs

surat tanah

topmetro.news – Lebih kurang satu tahun setengah sudah dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat tanah, namun Tusiah Cs hingga saat ini masih bisa bebas berkeliaran.

Hal ini sontak membikin Eni Lilawati selaku pelapor geram dan minta agar polisi segera menangkap Tusiah, Guntur Manurung dan Argenius Manurung.

“Saya minta agar polisi segera menangkap Tusiah Cs. Karena sudah saya laporkan sejak 20 Desember 2020 silam,’ tegasnya kepada wartawan di Medan Minggu (16/5/2021).

Menurut Eni Lillawti, perihal pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Tusiah Cs juga sudah dilakukan pemeriksaan di labfor Polda Sumut dengan surat pengantar Nomor: R/BA/2972/IV/Res.9/2020 bertanggal 17 April 2020. Terhadap Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 2912/DTF/2020 tanggal 9 April 2020 yang hasilnya non identik yang ditahan tahan hasilnya oleh Aipda Fahri, Penyidik di unit Harda Bangtah Polrestabes Medan.

Ditambahkan Eni Lillawti, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat tanah ini sendiri sudah di laporkan ke polisi sesuai dengan surat laporan nomor: LP/3145/XII/2020/SPKT RESTA ES MEDAN tanggal 20 Desember 2020 yang ditandatangani AKP Aman Tua Simaunsong.

“Jangan mentang-mentang Tusiah ASN yang bertugas di RSU Bhayangkara Medan hukum tidak ditegakkan. Hukum harus berlaku untuk semua termasuk Tusiah yang sudah jelas memalsukan surat tanah harus dihukum,” pungkasnya.

Sementara itu Tusiah membantah dirinya sudah memalsukan surat tanah di Jalan Mongonsidi III Nomor 28 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

“Surat kita asli kok, bang,” jawab Tusiah singkat saat dikonfirmasi perihal tudingan bahwa dirinya sudah melakukan pemalsuan surat tanah.

Reporter | Marwan

Related posts

Leave a Comment